Jasa Konsultasi yang diberikan meliputi aspek-aspek:

  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata dan Perdata Agama (Perceraian, Hak Asuh Anak dan Gono-gini)
  • Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan
  • Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada)
  • Hukum Perjanjian
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria/Pertanahan
  • Hukum Perizinan
  • Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah
  • Hukum Asuransi
WhatsApp chat