Tahukah Kamu? Sebar Foto Kecelakaan di Medsos Kini Bisa Dipidana.

Kantor Pengacara/Advokat Dan Konsultan Hukum Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates > Blog > Blog > Tahukah Kamu? Sebar Foto Kecelakaan di Medsos Kini Bisa Dipidana.

Tahukah Kamu? Sebar Foto Kecelakaan di Medsos Kini Bisa Dipidana –  di jaman yang serba digital ini, hampir semua masyarakat menggunakan sosial media untuk kegiatan sehari-hari. Tidak hanya untuk mengunggah foto atau video, kini dapat lebih mudah mengakses berita terkini juga melalui social media. Namun, banyak hal yang perlu anda perhatikan. Salah satunya adalah tata cara dalam membuat postingan di sosial media.

Sekarang ini, berhati-hatilah anda jika ingin memposting sesuatu di sosial media. Terlebih jika postinganya adalah mengenai hal yang sensitif dan dilarang. Terutama jika anda ingin memposting mengenai update terkini berita kecelakaan. selain dapat melukai perasaan korban dan keluarga, hal tersebut sangatlah tidak baik. Selain itu, anda juga dapat menerima sanksi serius oleh kepolisian.

Menyebarkan foto kejadian tak terkendali di medsos, mulai Facebook, Twitter hingga grup WhatsApp seperti foto kecelakaan kini tidak bisa sembarangan di bagikan atau di share karena sangat berpotensi terkena sanksi selama 6 tahun penjara. Selain itu juga, foto korban yang tersebar luas di jejaring sosial dianggap tidak memikirkan perasaan keluarga korban yang sedang berduka cita. Mengunggah foto korban juga akan menghilangkan sisi kepekaan dan empati.

Kepolisian Indonesia telah mensosialisasikan larangan menyebarkan foto dan video korban kecelakaan di social media. Bagi siapapun yang masih nekat menyebarkannya akan dijerat Undang – undang Informasi dan Elektronik (UU ITE). Himbauan ini sekarang sangat digencarkan oleh pihak kepolisian di beberapa kota di Indonesia.

Dalam keterangan lanjutan tersebut, penyebar foto korban kecelakaan dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memposting atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang punya muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama selama 6 tahun.”

Pasal tersebutlah yang menegaskan kepada para pengguna media sosial, jika korban kecelakaan juga memiliki privasi yang tidak boleh dilihat oleh public. Jika Anda ingin menyebar sebuah foto kecelakaan maka di edit dahulu seperti menjadi blur atau alangkah baiknya jangan disebar sama sekali. Karena foto jenazah korban kecelakaan yang tersebar tidak baik jika dijadikan konsumsi publik karena hal ini privasi.

Oleh karena itu, sekarang ini masyarakat di tuntut untuk bijak menggunakan sosial media. Terutama mengenai hal – hal yang sensitif. Bagi masyarakat yang ingin menyebarkan info mengenai kecelakaan lalu lintas dapat mengedit foto korban secara blur atau hanya di sebarkan melalui mulut ke mulut tanpa mempostingnya. Sehingga juga dapat menjaga privasi dari korban dan keluarganya. Karena pada dasarnya foto korban kecelakaan sangat tidak baik untuk di jadikan konsumsi publik.

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi juga menjelaskan, “Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karena tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur,”

Namun, beliau menghimbau kepada masyarakat jika menerima berita kecelakaan yang disertakan dengan foto atau video korban, ada baiknya jika tidak di teruskan ke pihak lain maupun sosial media. Beliau juga berharap, bahwa masyarakat tidak ikut berkontribusi dalam menciptakan kegaduhan maupun ketakutan baru.

Kepolisian Indonesia juga sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini melalui akun resmi twitter @CCICPolri yang telah di unggah 6 November 2021. Pihak kepolisian menghimbau dan mengajak masyarakat khususnya untuk selalu berempati dan menghormati para korban kecelakaan dengan cara tidak mengunggah foto – foto korban.

Maka dari itu, bijaklah menggunakan sosial media yang anda miliki. Kemudian saringlah informasi – informasi yang anda dapatkan sebelum menyebarkannya kembali, beberapa informasi ada baiknya jika hanya di konsumsi secara pribadi. Karena tidak semua hal dapat di bagikan melalui sosial media. Jadikanlah sosial media sebagai wadah untuk saling bertukar informasi yang bermanfaat dan juga memiliki dampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat