Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat di Indonesia?

Kantor Pengacara/Advokat Dan Konsultan Hukum Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates > Blog > Blog > Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat di Indonesia?

Kebebasan Berpendapat di Indonesia – Kebebasan berpendapat dan berekspresi sejatinya adalah salah satu hal yang menjadi perlindungan negara. Artinya, setiap warga negara bebas untuk berkarya, mengeluarkan pendapat serta ber ekspresi yang pada dasarnya itu adalah bagian dari hak asasi manusia. Bahkan, aturan ini juga tertuang dalam Pasal 281 Ayat 4 UUD 1945.

Namun, perlu kita ingat, bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan mutlak melainkan fundamental. Sehingga, terdapat sejumlah batasan dengan tujuan untuk tetap menjaga harkat dan martabat manusia serta menghindari adanya fitnah maupun ujaran kebencian yang mengundang perpecahan.

Tidak hanya di Indonesia, sejumlah negara di dunia juga melakukan sejumlah pembatasan dalam kebebasan berpendapat. Contohnya, Amerika Serikat yang terkenal dengan perlindungan konstitusionalnya dalam kebebasan berpendapat nyatanya juga memiliki sejumlah batasan tertentu dalam menyatakan pendapat. Nah, lalu bagaimana di Indonesia? Seberapa bebas kita dalam berpendapat? Dan apakah ada batasan disini? Yuk kita bahas!

Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat di Indonesia?

Indonesia adalah negara Republik yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Tentunya, hal ini sejalan dengan visi misi Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Sehingga, tidak lagi relevan jika dalam praktiknya KUHP tidak memihak pada kebebasan berpendapat. Bahkan, Pasal 134 mengancam pidana maksimal 6 tahun penjara bagi siapapun yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembatasan atas proses demokrasi dan larangan penyampaian pendapat.

Namun, disamping KUHP yang melindungi hak warga negara untuk mengemukaan pendapat, kita juga punya sejumlah pasal yang mengatur tentang larangan ujaran kebencian serta delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Sebut saja Pasal 310 dan 321 KUHP, yang mengancam pidana maksimal 5 tahun untuk ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden yang ditunjukkan pada kualitas pribadinya. Belum lagi dengan UU ITE, maupun UU tentang pencemaran nama baik.

Lalu pertanyaan selanjutnya, ada di posisi mana MA sebenernya? Seberapa bebas kebebasan berpendapat di Indonesia sejatinya? Well, menurut pengamatan kami, Indonesia sejatinya hadir 100% dalam melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Dua pasal di atas sejatinya terfokus pada upaya penghinaan yang bersifat personal, bukan di ranah kinerja.

Sebaliknya, negara hadir untuk memfasilitasi penyuaraan pendapat, kritik dan saran terhadap kinerja presiden/wakil presiden serta pejabat publik lainnya. Bentuk kehadiran negara salah satunya dengan adanya UU yang melindungi tindakan unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan sejumlah inovasi di era kekinian yang memudahkan rakyat untuk berpendapat.

Bahkan di ranah lebih serius, negara juga memberikan kebebasan bagi sektor akademisi untuk bebas menyuarakan pendapat, hasil penelitian yang bisa jadi hal tersebut akan bermanfaat dalam peningkatan berbagai sektor di Indonesia.

Dalam menjalankan Hak Asasi Manusia, selain fokus pada kebebasan menyatakan pendapat, kita juga harus ingat bahwa kita harus melindungi Hak Asasi Manusia yang dimiliki orang lain. Tertuang  dalam Pasal 28J dan 28G Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa kehormatan dan martabat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Bahkan di Ayat 2 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Sehingga kesimpulannya, setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, namun terdapat batasan konstitusional dimana setiap orang juga berhak atas perlindungan atas kehormatan, nama baik, harkat dan martabat.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Apakah Anda ingin sekedar konsultasi terkait hukum? Atau membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional? Jangan ragu untuk hubungi tim kami. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacarabudidarmadi.com. Salam keadilan!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat