ADVOKAT / PENGACARA, LAWYER DI DEPOK.

Sambil Menangis, Hakim Merry Purba Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara

Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan tak terima dihukum 6 tahun penjara. Merry langsung menyatakan banding seusai hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019). “Dengan tulus hati saya katakan saya tidak melakukan apapun, apalagi terima uang. Saya akan terus perjuangkan kebenaran, saya harus banding,” ujar Mery. Merry tak kuat menahan air mata seusai hakim membacakan putusan.

Sambil terisak, Merry menyatakan tidak pernah sedikitpun menerima uang dari terdakwa yang perkaranya dia tangani. Merry terbukti menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut hakim, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut hakim, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. Merry terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat