Minyak Goreng Langka Akibat Gonta-Ganti Kebijakan: Pemerintah Kemana?

Kantor Pengacara/Advokat Dan Konsultan Hukum Budi Darmadi, S.H., M.H & Associates > Blog > Uncategorized > Minyak Goreng Langka Akibat Gonta-Ganti Kebijakan: Pemerintah Kemana?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah mulai tekan pemerintah untuk dapat kaji ulang tentang kebijakan minyak goreng. Pasalnya, masalah minyak goreng ini tak kunjung selesai Karena strategi yang telah ada untuk atasi langkanya minyak goreng & harga yang sangat mahal terbukti tidak efektif. Sejauh ini beberapa strategi yang telah ada masih ternilai semacam uji coba pada masyarakat yang ternilai tidak transparan.

Dalam hal ini, anggota Komisi VI DPR Amin AK berkata, agar pemerintah tidak ambil keputusan dalam pembatasan produksi minyak goreng murah hanya 1,2 miliar liter untuk pemakaian enam bulan, namun harus terus lakukan produksi sampai akhir 2022.

Menurutnya juga, karena langkanya minyak goreng yang ada saat ini juga disebabkan mungkin karena adanya pengusaha yang nakal untuk dapat ambil cuan. Yang berujung dengan sebagaian masyarakat yang langsung berbelanja minyak goreng dalam jumlah banyak karena banyak masyarakat khawatir untuk stok minyak goreng yang terbatas.

Dalam hal ini, salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk cegah rush atau punic buying adalah dengan banjiri pasar dengan minyak goreng murah. Karena dengan cara itu, masyarakat sudah tidak lagi khawatir sulit untuk dapatkan minyak goreng, karena masyarakat tau langsung bahwa stok minyak goreng sudah lebih dari cukup.

Analisa Penyebab Minyak Goreng Langka

Banyak faktor yang sebabkan langkanya minyak goreng yang ada pada masa sekarang ini. Dan terbukti dengan hal yang sudah ada di lapangan saat ini. Simak, berikut penyebab langkanya minyak goreng yang ada di Indonesia saat ini.

  • Panic Buying atau Timbun Stok Minyak

Terlihat sejak awal adanya pandemi COVID-19 sekarang ini, masyarakat Indonesia cenderung sering terbawa dengan arus panik secara berlebih. Dan setelah itulah, masyarakat secara sadar atau tidak sadar mulai tak teratasi dalam berbelanja barang langka dalam jumlah yang sangat besar. Terlihat dengan sebelumnya yang masyarakat punic buying dengan berbelanja masker, hand sanitizer, hingga beberapa bumbu dapur.

 

Dalam kasus ini, Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan kaitkan fenomena paniknya dalam berbelanja ini dalam kasus langkanya minyak goreng yang ada. Hal ini juga yang buat kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter berlaku tapi setiap orang hanya bisa beli 2 liter minyak goreng saja.

  • Curangnya Distributor

Sejak awal, dari muncul langkanya minyak goreng, pemerintah lewat Kementrian Perdagangan lakukan inspeksi mendadak (SIDAK) ke pasar-pasar dari pasar tradisional hingga pasar modern, juga distributor minyak goreng yang dilakukan secara instensif. SIDAK yang telah ada tersebut juga berlaku untuk marketplace. Pasalnya sudah ada lebih dari 10 ribu toko online yang jual minyak goreng tapi tidak sesuai dengan penetapan harga minyak goreng yang ada.

Yaitu dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp 11.500/liter, minyak goreng bungkus sederhana adalah Rp 13.500/liter, minyak goreng dengan bungkus premium adalah Rp 14.000/liter. Dalam keterangannya, dalam SIDAK yang telah ada pihaknya temukan beberapa toko online atau marketplace jual minyak goreng dengan harga yang tinggi.

 Penimbun yang Ada di Dalam Negeri

Kasus yang masih hangat untuk bahan perbincangan kini adalah Gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Karena sekarang ini, pihak polisi telah temukan tumpukan minyak goreng di tengah langkanya minak goreng. Dalam temuannya tersebut, temukan sebanyak 1.138.361 yang ada dalam gudang penyimpanan perusahaan tersebut. Dari temuan yang ada tersbeut perusahaan masuk dalam kategori lakukan praktik penimbunan kuantitas barang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat